JOKOWI HADIRKAN SERTIFIKASI HALAL BAGI UMK LEBIH CEPAT MELALUI PERPPU CIPTAKER
Di penghujung 2022, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja. Kehadiran Perppu itu membawa angin segar untuk percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Hal itu disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham, di Jakarta. Menurut Aqil, kehadiran Perppu menyempurnakan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. "Perppu Cipta Kerja Nomor 2 tahun 2022 membawa beberapa perubahan mendasar terkait jaminan produk halal. Ini dapat mendorong percepatan pembangunan ekosistem halal di Indonesia," ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Minggu (29/1/2023). Salah satu contohnya adalah percepatan waktu pengajuan proses sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare). "Self declare ini kan ada masa pendampingan proses produk halal. Jika sebelumnya pendampingan belu...